Selasa, 15 Februari 2011

Feminisme dalam konteks budaya Indonesia

  Seiring berkembangnya zaman dengan berkembangnya teknologi yang pesat, dan adanya perubahan sosio-kultural yang dewasa ini telah melanda hampir semua lapisan belahan dunia. Dengan keadaan inilah yang menyebabakan timbul dan maraknya muncul pula gerakan-gerakan feminisme seperti kelompok liberal, marxis, sosialis serta radikal. Secara tidak langsung pula, gerakan semacam ini telah mengubah pola pikir masyarakat dunia untuk saling bersaing dan menunjukkan kelebihan mereka kepada seisi jagat raya.
         Kemajuan Tehnologi kini juga telah mengubah banyak kaum hawa cenderung memploklamirkan keeksistensi dirinya akan peranan yang mutlak bagi kehidupan dunia. Bahkan sampai saat ini, banyak kalangan yang muncul guna memperjuangkan hak-hak paten mereka atas dasar prinsip persamaan gender. Selain itu, mereka mengklaim bahwa
         Dalam konteks islam sendiri, telah ditetapkan dalam al-qur’an mengenai pandangan atas kesetaraan laki-laki dan perempuan.dan telah terbukti dari kitab-kitab klasik yang menjelaskan jatran islam sepertitafsir, mankala di gembarkan secara jelas dalam surat an-nisa’: 34, bahwasanya kedudukan kaum laki-laki lebih superior di bandingkan kaum hawa.berkaitan dengan persamaan gender, banyak kalangan feminis muslim yang mengkritik wacana tafsir al-quran tentang status wanita.
         Munculnya paradigma baru terkait persamaan gender kini telah menmpengaruhi perspektif para wanita-wanita islam, banyak kalangan yang beranggapan bahwa dalam ajaran islam belum sepenuhnya  menjamin adanya hak-hak dan derajat kaum hawa, mereka menganggap bahwa kaum hawa berhak mendapatkan kedudukan yang sama dalam  dunia politik, ekonomi maupun sosial dan budaya. Bahkan, mereka berupaya untuk menjunjung dan secepatnya memproklamirkan kesejahteraan hidup mereka.
         Melihat kontra diksi seperti ini, kita bisa memflash back kembali sejarah dan hakekat wanita yang sesungguhnya. Kalau melihat realita pada zaman jahiliyah, kita tahu bahwasanya peradaban bangsa arab saat itu masih tertinggal, pasalnya terdapat diskriminasi hak hidup atas kaum lelaki dan hawa, bangsa arab yang memang bermoral bejat dan belum tersentuh oleh ajaran islam, menganggap dam mempercayai bahwa kedudukan kaum adam itu lebih mulia jika dibandingkan kaum hawa, bahkan, andaikata mereka mempunyai bayi perempuan pastilah akan segera mungkin menguburnya. Karena pada hakekatnya kaum hawa hanya membuat aib dan sama sekali tidak bisa diandalkan, seperti halnya menjadi budak ataupun tidak dapat diajak perang militer, sedangkan apabila bangsa arab mempunyai bayi laki-laki maka mereka dengan bangga mendidik nya yang kelak bisa berguna bagi masa depan keluarganya. Akan tetapi teori ini berhasil dipatahkan, ketika agama islam datang dengan membawa  petunjuk dan rahmat. Selain itu, dalam agama islam tidak mengenal diskriminasi antara kaum adam dan hawa dalam berbagai aspek kehidupan. Karena pada hakekatnya semua manusia baik jenis pria maupun wanita merupakan mahluk Allah SWT yang memiliki kodrat ataupun hak vital yang telah dianugrahkan sejak lahir, dan yang menjadikankedudukan mereka mulia disisi Allah AWT adalah ketaqwaan mereka. Namun dalam konteks islam juga telah diatur batasan-batasan mengenai kedudukan dan hak yang membedakan antara kaum pria dan wanita. Salah satu aturan ajaran islam yang membahas mengenai konsep ini adalah pembagian harta warisan antara kaumlelaki dan perempuan, dimana persentase porse hak waris laki-laki dan perempuan berbanding 1:1/2, sesuai dengan makna yang tersirat dalam Al-qur’an bahwasanya kaum lelaki mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menafkahi hidup anak-istrinya sehingga dengan porsi warisan sedemikian rupa bisa mejadi modal usaha kerja, sedangkan kaum perempuan hak-haknya telah dialihkan kepada suaminya sepenuhnya, jadi semua kebutuhan dan hak-hak perempuan telah dijamin oleh suaminya. Selain kajian ini, telah disebutkan pula dalam konsep ajaran islam bahwa seorang wanita tidak layak menjadi seorang pemimpin, manakala dalam suatu kaum masih terdapat seorang pria, maka hendaklah pria tersebut yang memimpin dan bertanggungjawab sepenuhnya atas suatu kaum tersebut meskipun secara fisik dan obyektifnya perempuan tersebut lebih kuat dan pemikiranya lebih cerdas di bandingkan kaum lelaki tersebut.seperti fenomena yang terjadi di masyarakat kita saatini, banyak kaum hawa berlomba-lomba menyalurkan kemampuannya dalam kegiatan perpolitikan seperti mantan presiden Indonesia megawati soekarno putri, ataupun Airin Rahmi sebagai dalon bupati kota tangerang, dan masih banyak lagi. Dan secara tegas pula, nabi Muhammad SAW pun memperingatkan dalam suatu hadits yang berbunyi:
sesungguhnya aku tidak akan meridhoi suatu kaum, dimana kau tersebut dipimpin oleh kaum wanita”. Dari kutipan hadits ini, dapat kita telaah bahwasanya Allah SWT menciptakan kaum lelaki dan perempuan di dunia ini mempunyai porsi-porsi kedudukan tersendiri sesuai aturan hukum islam dimana laki-laki lebih pantas menjadi seorang pemimpin umat terkait sifat lahiriahnya yaitu kuat, kekar, bisa menjaga dan mengayomi para anggotanya dari suatu ancaman.


ADA APA DENGAN ISRAEL???

Pada hakekatnya, manusia terlahir di dunia ini sesuai kodrat dan nisbah dari Allah SWT, diantaranya setiap individu memiliki hak asasi yang bersifat mutlak dan tidak dapat di intervensi oleh pihak lain. Dalam konteks hukum Indonesia sendiri, telah diatur dalam undang-undang dasar bahwa negara menjamin hak dan kebebasan tiap warga negara itu meliputi: hak hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak mengeluarkan pendapat dan lain-lainnya.
         Sesuai   konten bacaan “Israel menjarah organ tubuh bangsa palestina” ini, mambuka wacana pemikiran kita sebagai bangsa yang bersolidaritas tinggi bahwasanya menjelang abad yang silam sampai detik ini ternyata pelanggaran hak asasi manusia atau HAM masih terjadi di negara–negara belahan timur, bahkan sengketa batas wilayah antara Israel dan Palestina masih belum terselesaikan juga.  Padahal telah dilaksanakan pelbagai macam kongres kesepakatan antar negara-negara guna menyepakati dan menegakkan perlindungan terhadap perdamaian dunia, namun faktanya sampai saat ini hasil kongres tersebut mustahil tiada guna sekalipun bahkan kasus kejahatan genosida makin marak digencarkan oleh militansi zionis Israel.
         Sebagai salah satu negara adi kuasa, Amerika Serikat juga memiliki andil dan peran yang cukup penting dalam menentukan kesepakatan suatu perjanjian dunia, seperti dalam lembaga PBB, amerika juga termasuk salah satu negara yang memiliki hak veto. Maka dengan posisi inilah amerika serikat dapat memengatur dan menguasai segala pertikaian yang terjadi di wilayah negara-negara lain. Namun seiring perkembangan zaman, di era tahun 2008 Amerika Serikat mengalami penurunan ekonomi yang cukup drastis, sehingga masyarakat dunia menilai bahwa posisi Amerika ini digeser oleh bangsa Israel yang karirnya cukup melejit pesat dan mendominasi dalam berbagai aspek di dunia.
         Dewasa ini bangsa Israel atau yahudi dikenal sebagai bangsa yang  maju akan peradaban perkembangan baik dalam perekonomian, pertahanan militer, tehnologi dan aspek lainnya. Bahkan dalam tiga dekade akhir ini Israel cukup menunjukkan kekuasaannya dalam berbagai urusan internasional, mulai mendominasi komoditas produk-produk pasaran internasional sampai menyetir suatu urusan negara lain dari belakang seperti Amerika.
 Jika dikaitkan dengan permasalahan sengketa batas wilayah antara Israel- Palestina, mustahil bila perang antar keduanya dapat diselesaikan, dengan memiliki modal yang cukup besar ini bangsa Israel dapat memanfaatkan kesempatan kancah dunia untuk berpihak pada nya, selama kurang lebih dua abad ini bangsa Israel tak henti-hentinya melancarkan aksi penyerangan terhadap bangsa Palestina diluar batas kemanusiaan, mulai aksi genjatan senjata, teror bom yang menghanguskan bumi Palestina hingga fenomena pembantaian ribuan warga Palestina yang mayoritas dari kalangan wanita serta anak-anak kecil yang tidak berdosa, semua itu dilakukan Israel atas dasar perebutan kembali tanah suci Palestina yang diklaim sebagai warisan nenek moyang mereka. Bahkan fenomena mutakhir saat ini bangsa israel gencar melakukan aksi pelanggaran HAM, pasalnya pihak-pihak tertentu mengadakan transaksi jual beli organ tubuh seperti jantung, kornea mata, ginjal, hati dan lain-lain ditujukan kepada kalangan perekonomian lemah secara illegal. Mereka tak segan memburu dan membidik calon korban pendonor organ tubuh secara paksa melalui tipu muslihat dan kekerasan, terlebih terhadap warga Palestina yang banyak meninggal saat peperangan serta menjadi tawanan bangsa Israel. Seperti fakta yang tercantum dalam pembahasan ini, bahwasanya ada sebagian rumah sakit di pusat wilayah Tel Aviv yang mewajibkan adanya panen organ tubuh para pasien meskipun diluar pengetahuan dan persetujuan pihak keluarga korban. Karena mayoritas bangsa Israel berspekulasi bahwa satu nyawa dari komunitas kaum yahudi sangatlah berharga dan mereka akan berusaha seoptimal mungkin untuk menebus nyawa dari salah satu warga mereka meskipun harus mengorbankan dan mengintimidasi bangsa lain, hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat fatal.   
Dari pemaparan wacana mengenai buku tersebut, telah kita ketahui bahwa sampai saat ini segala bentuk kejahatan yang mengenai pelanggaran hak asasi manusia ternyata belum sepenuhnya dikendalikan dan ditindak lanjuti secara tuntas baik berupa negosiasi ataupun kesepakatan lainnya, sehingga banyak sekali ditemukan ribuan korban tidak bersalah yang menjadi sasaran kejahatan. Tindakan kriminal yang dilakukan bangsa Israel sendiri sebenarnya telah membuka mata dan pemikiran  berbagai masyarakat dunia untuk berempati terhadap bangsa Palestina yang sekian lama tertindas, namun dengan adanya power yang dimiliki oleh bangsa Israel ini ternyata mampu membungkam mulut seluruh umat dunia. Meskipun pihak PBB telah mengecam akan tindakan planggaran yang dilakukan Israel, akan tetapi mereka tetap tidak mampu mngambil kebijakan dan tindakan yang tegas dalam menyikapi hal ini. Karena suatu negara yang mempunyai otoritas yang cukup besar di mata internasional dapat menangkis segala bentuk protes dari lembaga peradilan dunia atau bahkan sebaliknya dapat menyetir semua kebijakan yang ditetapkan oleh dewan perwakilan PBB. Dengan kata lain, hakekat kehidupan saat ini sudah berubah, dimana pihak yang kuat selamanya akan semakin kuat dan pihak yang lemah selamanya pula akan menjadi lemah, menderita dan semakin tertindas tanpa adanya jaminan perlindungan dan keadilan.

Menguak Tabir dibalik “jilbab”

Di era yang serba luxurious ini, banyak kita jumpai berbagai mode fashion pakaian masa kini, hampir seluruh item dari jenis trend pakaian di Indonesia berkiblat pada fashion ala barat. Mulai pakaian anak kecil, remaja  hingga dewasa. Namun dewasa ini model busana  yang paling tampak ditransaksikan adalah jenis busana wanita,  salah satu ragamnya yang paling ngetrend  saat ini adalah jilbab. Banyak sekali kita temui para remaja putri yang mengenakan jilbab mereka pada saat even-even tertentu seperti KBM di sekolah, acara pesta, hingga moment-moment berbasis islami seperti pada saat bulan suci ramadhan meskipun hanya digunakan sebagai atribut pelengkap busana tersebut guna terlihat tampil cantik, anggun dan menawan.
            Selain itu, munculnya produk-produk jilbab ini dapat dijadikan sebagai komoditas promo bagi para distributor di Indonesia saat ini karena nilai jual jilbab sangat tinggi seiring berkembangnya aspek nilai seni yang sesuai dengan meningkatnya kreatifitas para produsen busana dalam menuangkan ide-ide guna mengembangkan imajinasinya dalam mendesaign suatu karya busana dengan mode yang tak kalah unggul dari barang import lainnya.
            Salah satu problematika yang harus kita pecahkan sebagai seorang muslimah adalah hakekat dan kedudukan jilbab tersebut dimata khalayak umum. Sungguh sangat ironis apabila sosok wanita muslimah itu sendiri tidak dapat memahami dan mengenali busana yang selama ini mereka kenakan. Apakah jilbab masa kini tetap dijadikan atribut seorang muslimah yang berorientasi pada akhlak atau sebagai suatu kewajiban guna menutup aurat atau bahkan hanya dijadikan sebagai simbolis busana muslimah yang tidak mempunyai arti dan makna yang luas????.
            Sebelum kita menelaah lebih lanjut pemahaman tentang jilbab, kita juga harus bisa membedakan bentuk antara jilbab dan kerudung, karena sampai saat ini masyarakat kita menganggap bahwa kedua jenis busana tersebut adalah sama, perlu kita ketahui kerudung adalah selembar kain yang berfungsi menutupi bagian kepala melalui tudung tersebut, sedangkan jilbab adalah pakaian muslimah yang menutupi sekujur  permukaan badan kita mulai atas kepala sampai mata kaki. Kedudukan jilbab juga bukan hanya sebagai penutup aurat saja, akan tetapi dengan jilbab itu sendiri bisa dijadikan srbagai tolok ukur dan pengontrol akhlak seorang muslimah.karena dengan mengenakan busana jilbab ini srorang wanita pasti akan merasa malu akan setiap tindakannya yang melanggar aturan dan pastinya mereka akan selalu menjaga iffah dimanapun berada,
Secara harfiah hakekat jilbab adalah hijab lahir batin. Hijab mata bagi wanita dari memandang lelaki yang bukan mahram mereka. Dan sebagai hijab lidah bagi mereka dari berghibah (ghosib) dan kesia siaan, usahakan selalu berdzikir kepada Allah SWT. Hijab telinga bagi mereka dari mendengar perkara yang mengundang mudharat baik untuk diri mereka sendiri maupun masyarakat. Sebagai hijab hidung dari mencium cium segala yang berbau busuk. Sebagai hijab tangan-tangan dari berbuat yang tidak senonoh. Sebagai hijab kaki dari melangkah menuju maksiat. Sebagai hijab pikiran dari pola berpikir yang mengundang syetan untuk memperdayai nafsu bagi mereka. Sebagai hijab hati bagi mereka dari sesuatu selain Allah SWT, apabila mereka sudah terbiasa maka jilbab yang dipakai akan menyinari hati mereka masing-masing, itulah hakekat jilbab.
Akan tetapi di masa sekarang banyak pula ditemukan remaja putri yang tidak memahami makna jilbab yang sebenarnya, selain itu mereka menyalahgunakan pemakaian jilbab itu sendiri. Seringkali fenomena ini terjadi dalam masyarakat sekitar kita, misalnya pada saat sekolah para remaja putri memakai busana jilbab hanya sebagai tuntutan dari peraturan sekolah yang mana itu berlaku hanya pada lingkungan sekolah saja, karena mereka mengenakan jilbab tersebut tidak berasal dari niat dan keingian mereka sendiri akan tetapi tuntutan dari suatu lingkungan tersebut. yang menjadi sudut pandang kita kali ini bagai manakah cara wanita memakai jilbab yang sesuai dengan aturan main islam,sebab banyak para wanita yg memakai jlbab secara lahirnya tapi secara batinnya dia tak ubahnya memamerkan tubuhnya kepada orang lain baik disengaja maupun tidak disengaja.
            Dalam suatu hadits pun telah dijelaskan bahwasanya nabi Muhammad telah memerintahkan secara tegas kepada umatnya untuk menyerukan anak-anak  perempuan dan istri-istri mereka untuk mengulurkan jilbab mereka, karena dengan jilbab pula dapat mencegah suatu perbuatan maksiat yang akan terjadi.sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-ahzab yang berbunyi: “ Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang”. (Al Ahzab.59).
            Dengan demikian telah jelas bahwasanya sebagai seorang muslimah sejati, kita harus pandai-pandai menyikapi suatu keadaan, dengan memahami hakikat dan fungsi jilbab itu sendiri maka sudah sepatutnya kita wajib mengenakan busana jilbab disertai niat yang ikhlas tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak lain. Mengingat adanya siksa Allah SWT yang sangat pedih bagi para wanita-wanita yang melanggar ketentuan perintah adanya mengenakan jilbab.

POLITIK PESANTREN” PENUMPAS KEDHALIMAN INDONESIA DI ERA MODERNISASI


Dewasa ini, telah kita ketahui bahwasanya pesantren telah berkembang di Indonesia dalam kuantitas yang cukup besar. Baik itu pesantren yang bersifat shalafiyah, kholafiyah maupun yang bersifat modern. Kini keberadaan pesantren telah diakui oleh berbagai kalangan masyarakat dari lapisan bawah maupun atas. Salah satu keistimewaan pesantren yang diminati masyarakat saat ini adalah metode pembelajaran yang diterapkan, dimana lembaga pendididkan ini memadukan ilmu-ilmu pengetahuan agama dengan pengetahuan umum yang bertujuan supaya para santri tidak kalah wawasan dibandingkan siswa di lembaga pendidikan umum lainnya. Selain itu, pesantren juga mendidik dan melatih para santri dengan pelbagai macam ketrampilan yang ada. Dengan bekal inilah kelak para alumni pesantren memiliki modal pengetahuan agama dan umum, pengalaman, modal akhlak serta kemampuan lainnya yang dapat mempercerah masa depan mereka.
Sebagai lembaga pendidikan islam yang bersifat independent, ternyata pesantren juga memiliki daya tawar politik tersendiri bagi konstelasi perpolitikan di negri kita. Salah satu bukti yang mendukung yakni pada musim pemilu, banyak pihak-pihak elit politik yang beramai-ramai sowan atau sambang ke berbagai pesantren di nusantara ini khususnya pesantren yang kyai-nya lebih familiar guna mendapat izin restu maupun dukungan politik untuk memenangkan pemilu tersebut. Hal ini menunjukkan berbagai pesantren dalam negri kita cukup penting.
Sekilas kita amati, hubunagn  antara politik dan pesantren ini tidak jauh beda dengan hubungan islam dan umatnya. dimana kedua unsur ini saling terikat keberadaannya.
Pada hakekatnya, politik adalah nalurinya manusia yang merupakan hak asasi yang dibawa sejak lahir, tak heran jika manusia disebut sebagai mahluk sosial karena mereka membutuhkan masyarakat yang lainnya guna berinteraksi dalam kehidupan sosialnya. Salah satu watak yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya adalah rasa memiliki suatu pemerintahan yang berkuasa dan berkewibawaan, mereka ingin mengatur, serta memimpin diri orang lain. Karena secara hakiki kehidupan mereka tidaklah mungkin tanpa adanya bumbu-bumbu politik. Contoh yang sederhana adalah kekuasaan seorang pemimpin. Manakala ia bertugas menafkahi hidup keluarganya, membimbing serta mengayomi anggota keluarganya dari berbagai ancaman pengaruh buruk suatu lingkungan.
Sampai saat ini politik pesantren di Indonesia mengalami dilematis, disatu sisi ada pihak yang menentang bercampurnya politik dengan pondok pesantren. Mereka berpendapat bahwa sebuah agama harus fokus pada satu sumber saja dan tidak boleh bercampur baur dengan politik. Karena sesungguhnya politik di Indonesia bukan merupakan politik islam seperti yang diterapkan pada zaman kekhalifaan. Jika mereka mencampur- baurkan antar politik dan pesantren yang sarat agama lantas agama yang sudah mereka dapatkan bisa menjadi ahan permainan layaknya siasat kaum politik.dari sisi lain, ada pihak yang memperbolehkan bahkan menganjurkan supaya masyarakat pesantren andil serta dalam urusan politik. Jika diperhatikan, saat era modern ini Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat khususnya budaya,. Sebagian wilayah Indonesia telah terkontaminasi oleh budapa hedonisme, kepalsuan dan keserakahan yang bermuasal dari dunia barat. Budaya-budaya tersebut tidak hanya mempengaruhi lingkunagn keremajaan saja, bahkan sudah menjangkit di lingkungan pemerintahan kita. Tak ayal, saat ini banyak bertebaran kasus korupsi, suap-menyuap, perampasan aset dan lain-lain. Yang mana hal-hal tersebut dilakuakn oleh pejabat-pejabat negri ini yang tak lain pemimpin bangsa Indonesia.
Andaikan orang islam tidak mau terjun ke dunia politik, khususnya masyarakat pesantren. Lantas apa jadinya negri ini dan bagaimana keadaan Indonesia kedepannya misalkan perpolitikan ini hanya dipegang oleh orang-orang non muslim ataupun masyarakat yang awam terhadap ajaran islam.
Selain sebagai lembaga pendidikan, pesantren juga berfungsi sebagai alat islamisasi yang sekaligus memenuhi tiga unsur utama, natara lain: ibadah guna menanamkan iman terhadap agama, tabligh guna menyampaikan dan menyebarkan ilmu kepada umat, dan amal supaya diwujudkan dala kehidupan sehari-hari.dengan adanya unsur penting ini, maka pastinya para santri pesantren selain mendalami agama juga mendapatkan bekal pembelajaran umum di sekolah kelak menjadi generasi bangsa yang agung serta terdidik menjadi pemimpin umat dengan visi amar ma’ruf nahi munkar. Maka, kini sudah saatnya masyarakat berbasis pesantren berpeluang untuk terjun dalam dunia politik, mengemban amanah atas dasar tiga prinsip, yakni: jabatan merupakan amanah dari rakyat yang harus dijalankan sebaik-baiknya guna membangun kesejahteraan bersama. Kedua, setiap jabatan politik yang diemban harus disadari bahwa masing-masing tredapat pertangung jawaban atas kepemimpinannya kepada Allah SWT. Ketiga, setiap kegiatan politik harus dikaitkan secara ketat melalui prinsip ukhuwah guna memupuk persaudaraan antar sesama dan menghindari adanya gaya konfrontatif yang penuh dengan pelbgai konflik semacam rasa ingin mengeliminasi pihak politik lainnya.
Sungguh sangat didambakan oleh rayat Indonesia jika masyarakat pesantren bisa melaksanakan amanah ini dengan baik. Sehingga masyarakat umum akan mendukung sepenuhnya dan tidak akan merasa asing lagi dengan istilah pesantren mengingat substansi yang ada dalam ajaran pesantren.
Dan sudah saatnya pula pihak pesantren muncul memainkan perannya bagi dunia politik Indonesia maupun tatanan internasional karena pemikiran, pemahaman masyarakat berbasis pesantren sarat dengan nilai-nilai moral yang belum terkontaminasi oleh budaya barat.            


Kamis, 03 Februari 2011

Nestapa Pencari Cinta



Cinta adalah sebuah anugrah
Sulit didapatkan dan sulit dilupakan
Di kala aku berusaha mendapatkannya
Selalu dihalangi oleh ruang dan waktu

Ya Allah…………
Mengapa Kau hadirkan dia disisiku
Kalau hanya menorehkan luka di hati
Merampas cela rongga nafasku
Manghambat aliran denyut nadiku

Sungguh aku sangat tulus mencintainya
Setia menanti tutur kata darinya
Tapi mengapa dia berpaling
Denagn beribu alas n yang diucapkannya

Kumencoba tuk bersabar
Tabah untuk menjalaninya
Tapi hatiku pun sakit kala ku mengingatnya
Ku ingin melupakan memori tentangnya
Namun sangatlah sulit bagiku

Ya Allah…………
Salahkah aku mencintainya
Walau ku tahu, ku tak pantas dihatinya
Egokah aku memilikinya
Walau kutahu, dia tak memilikiku

Ku harap tuhan bahagiakan hidupnya
Ku tak ingin melihat nya menderita
Walaupun hatiku hancur tak berupa
Namun bagiku, kebahagiaannya juga kebahagiaanku


Pemilik Hati

Dalam keteduhan jiwa
Kurasakan nuansa bening
Hening tanpa seucap kata
Sepi, sunyi…….
Tanpa kehadiranmu disisiku

Kumencoba melupakan bayanganmu
Kumencoba menaggalkan sejuta impian bersamamu
Ingin kumenepis semua harapan darimu
Ingin kumusnahkan kisah mala lalu denganmu
Namun semua itu sia-sia
Kenangan bersamamu
Menyatu dalam jiwaku
Tak kan pernah terhapus
Dimensi ruang dan waktu

Kau kembali hadir dalam duniaku
Kau tancapkan rasa yang hilang
Kau selalu melekat dalam hati
Kau penuhi janji suci yang abadi

الطرق الموصلة إلى نجاح الطالب

يا طالبي و طالبتي العلم، أتريدون أن تنجحوا فى تعلمكم؟ بواسطة هذه المجلة أرغب فى القيام بإخبار الإخوة الطلبة و الطالبات ما يلزمنا معرفته فى طلب العلم، وتوجيهكم / ـكن للإعتناء بفضل العلم و علو درجة طالبه عند الله. العلم نور، طلبه و مدارسته عبادة، والبحث عنه جهاد، وتعليمه من لا يعلمه صدقة.

لذا أحببت أن أطالع معكم / ـكن على بعض الطرق الموصلة إلى نجاح الطلب كما نصحه أهل العلم لطلابهم خصوصا أيام دراستهم معهم. إذا أراد الطالب أن ينجح فى أعماله فعليه أن يهتم بالأمور الآتية:
أن يخلص نيته فى طلب العلم عبادة لله طلبا لرضاه.
أن يستمع على ما يلقى عليه من الدروس والنصائح، وألاّ يدعها للنسيان والإهمال.
أن يؤدّى أعماله فى أوقاتها المعيّنة ولايتركها حتى تتراكهم بعضها على بعض فتتقل عليه ويعجز عن القيام بها فتنصرف عن أدائها ويضيع وقته بغير فائدة.
أن يعتمد على نفسه فى الأعمال التى لايصحّ أن يكلها إلى غيره.
أن يحدد أوقاتا للمذاكرة ويجعل لكل علم وقتا معينا يراجع فيه دروسه.
أن يسأل أستاذه فى الوقت المناسب ماخفي أو ماجهل من دروسه.
ألا يدع دروسه بلا مذاكرة إلى قبيل الإمتحان بأيام معدودة.
أن ينظر وقت الإمتحان إلى ما يلقي عليه من الأسنلة ويفهمه حق الفهم ولا يبدأ فى جواب حتى يعلم أنه هو المراد من السؤال.
أن يدعو إلى الله ويسأل منه السهولة والنفع والتوفيق والهداية.

تلك بعض الطرق الموصلة إلى نجاح الطالب التى نصحها أهل العلم، عسى أن نستفيد منها ونجعل أيامنا وأوقاتنا أحسن فرص لتزييد العلم والمعرفة فنكون أهل العلم ودعاة والخير.

العلم يرفع بيتا لا عماد له # والجهل يدهم بيت العز والشرف

Mekanisme Aliran Kimiawi Cinta

Jika kita bertanya pada orang-orang dewasa ataupun yang telah tuwir, sebuah pertanyaan yang menggelikan tetapi sangat menarik, “kalau anda ingin ke masa muda, masa manakah yang akan anda pilih?”, kira-kira bagaimana jawaban mereka?
Pastilah kebanyakan dari mereka akan langsung menjawab ingin kembali ke masa SMU dengan alasan yang beraneka ragam. Tetapi salah satu jawaban yang pasti adalah ketertarikan mereka pada lawan jenis dengan berjuta-juta jalan cerita yang pasti tak kunjung usai untuk diceritakan. Mereka mengakui bahwa ketika bertatapan dengan kecengan atau pada saat berada didekat dia atau waktu ngobrol sama dia, akan timbul perasaan yang tidak dimengerti (tidak biasanya terjadi), seperti perasaan canggung/kikuk, malu, salah tingkah, atau perasaan dag-dig-dug nggak karuan.
Harus diakui kebanyakan dari mereka tidak berusaha sungguh-sungguh mencari jawabannya dan menganggap hal tersebut suatu yang biasa saja sebagaimana terpersonalisasinya pikiran bahwa jika berbicara masalah ilmiah maka akan terbesit bayangan bahwa ilmiah, sudah dari sononya memang sulit untuk dipahami.
Terlepas dari hal tersebut merupakan kodrat manusia, artikel ini akan menjelaskan secara definitive dan sederhana tentang aliran kimiawi cinta. Sebelum turun ke hati, aliran cinta akan transit dulu di otak untuk melewati proses-proses kimiawi. Dan proses transit ini memerlukan beberapa tahapan sehingga aliran kimiawi cinta tidak sesederhana dan secepat peribahasa ‘dari mata turun ke hati’.

Tahap 1: Terkesan
Pada tahap ini, terjadi kontak antara dua orang melalui alat indera (mata) baik melalui tatapan, berdekatan, berbicara atau yang lainnya.

Tahap 2: Ketertarikan
Pada tahap ini otak akan terangsang untuk menghasilkan tiga senyawa cinta, yaitu: Phenyletilamine (PEA), Dopamine dan Nenopinephrine.
· Phenyletilamine (PEA) atau 2-feniletilamina
Senyawa ini mempunyai Mr = 121,18; titik didih sebesar 197-200oC; berat jenis = 0,965; titik Fahrenheit = 195oF (90oC) dan memiliki bidang polarisasi ND 200 = 1,5335
· Dopamine
Struktur dopamine ada dua, yaitu:
Dopamine (3-hidroksitiraminihidrogenbromida atau 3,4-dihidroksiphenentilamin) mempunyai Mr = 234,10 dan titik lebur 218-220oC.
· Nenopinephrine
Mempunyai Mr = 189,64 dan titik lebur 241-243oC.

Dari ketiga senyawa tersebut, senyawa PEA-lah yang paling berperan dalam proses kimiawi cinta. Senyawa ini juga mengakibatkan kemu terasa tersipu-sipu, malu ketika berpandangan dengan orang yang kamu sukai. Dan ternyata senyawa PEA ini banyak terkandung dalam coklat seperti Silver Queen, wafer tango, conello, es krim, choki-choki, dan lain-lain. Mungkin inilah sebabnya orang-orang dulu bahkan juga sekarang suka memberi coklat pada seseorang yang dicintainya.

Tahap 3: pengikatan
Pada tahap ini tubuh akan memproduksi senyawa endoprin. Senyawa inilah yang akan menimbulkan perasaan aman, damai dan tentram. Otak akan memproduksi senyawa ini apabila orang yang kita kasihi berada di dekat kita.

Tahap 4: persekutuan kimia (tahap terakhir)
Pada tahap ini senyawa oxyrocin yang dihasilkan oleh otak kecil mempunyai peranan dalam hal membuat rasa cinta itu menjadi lebih rukun dan mesra antara keduanya.
Jika orang sudah jatuh cinta kepada lain jenis, maka ada tanda-tanda yang dapat kita lihat, antara lain:
1. Malu-malu jika orang yang dicintai memandanginya.
2. Tunduk kepada perintah orang yang dicintai dan mendahulukannya daripada kepentingan diri sendiri.
3. Memperhatikan perkataan orang yang dicintai dan mendengarkannya.
4. Segera menghampiri yang dicintai.
5. Mencintai apapun yang dicintai.
6. Jalan yang dilalui terasa pendek sekalipun panjang saat mengunjungi orang yang dicintai.
7. Kaget dan gemetar tatkala berhadapan dengan orang yang dicintai atau tatkala mendengar namanya disebut.
8. Cemburu kepada orang yang dicintai.
9. Rela berkorban untuk orang yang dicintai.
10. Menyenangi apapun yang menyenangkan orang yang dicintai.
11. Tunduk dan patuh kepada orang yang dicintai.
12. Menghindari hal-hal yang merenggangkan hubungan dengan orang yang dicintai dan membuatnya marah.
13. Adanya kecocokan antara orang yang mencintai dan yang dicintai.
14. Suka cp-cp ( curi pandang, curi perhatian), de-el-el.
Demikian tahapan-tahapan aliran kimiawi cinta, tetapi janganlah kita terpepsikan bahwa jika cinta akan selalu berhubungan dengan pacaran. Sebab jika kita berbicara masalah cinta, sebenarnya bukan hanya untuk lawan jenis, tetapi perasaan cinta seseorang kepada suami/istri, anak, teman, adik, guru, siswa serta yang lain.
Dan terlepas dari pembagian porsinya yang berbeda-beda, haruslah diingat bahwa segala sesuatu tersebut adalah karunia dari sang pencipta yakni Allah SWT. Sehingga wajar porsi paling besar haruslah kita berikan pada Allah SWT. Dan semoga kita adalah orang-orang yang bukan termasuk orang-orang yang menyalahkan arti/makna cinta tersebut.

Mahasiswa di Era Globalisasi

Setiap dimulainya tahun ajaran / akademik baru, selalu timbul berbagai problem yang dilematis di masyarakat. Tahun ajaran atau akademik baru tidak hanya berarti saat dimulainya sekolah-sekolah atau perguruan tinggi menerima siswa / mahasiswa baru, anak-anak yang baru lulus dari bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) menghadapi dilema dalam menentukan pilihan akan kemana setelah selesai sekolah? Pilihan untuk berhenti melanjutkan studi menimbulkan persoalan yang cukup rumit bagi dirinya, dalam situasi ekonomi yang carut marut seperti sekarang ini berapa perusahaan yang siap menyediakan lapangan kerja bagi dirinya? Belum lagi berbagai pertanyaan yang muncul seandainya melanjutkan studi dengan apa ia harus membayar uang studinya serta tidak adanya jaminan yang pasti tentang masa depannya. Bagi orang tua yang memiliki anak dan bagi masyarakat umum, berhasil mendorong dan membiayai anaknya melanjutkan studi di perguruan tinggi tidak hanya menimbulkan kebanggaan tapi juga menjadi harapan bagi masa depan mereka.

Apa yang kita lihat dan saksikan akhir-akhir ini berkaitan dengan Perguruan Tinggi baik Negeri atau Swasta (PTN/PTS) sering membuat kita tercengang, suatu saat institusi pendidikan tinggi ini membuat semua masyarakat bangga dan mengelu-elukannya tapi kadang pada saat yang lain masyarakat mengolok-olok bahkan mencibirnya.

Sebelas tahun yang lalu saat dimulainya era reformasi sebagai sebuah gerakan perubahan bangsa dan negara Indonesia menentang regime otoriter juga dimulai dan dimotori dari sini (baca: Mahasiswa), bahkan kalau kita menengok jauh ke belakang, pergolakan politik, sosial dan ekonomi, juga dimotori oleh mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika. Masih segar dalam ingatan kita begitu bangganya masyarakat Indonesia saat melihat berbagai elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia menyuarakan dan melakukan gerakan etik / gerakan moral dalam rangka menegakkan tatanan masyarakat Indonesia yang lebih adil dan demokratis pada masa people power bulan Mei 1998. Rasanya tidak ada kata-kata yang bisa mewakili raas bangga itu kecuali sanjungan terhadap eksistensi mahasiswa Indonesia yang sanggup menyuarakan hati nuraninya dan hati nurani masyarakatnya yang tertindas, begitu murninya gerakan mehasiswa sehingga seluruh masyarakat Indonesia menaruh harapan besar terhadapnya.

Era Reformasi yang ditandai denan dimulainya tatanan masyarakat yang baru menimbulkan barapan baru pula bagi seluruh masyarakat, tapi sanjungan dan pujian terhadap mahasiswa berganti menjadi cacian dan ejekan ketika seluruh masyarakat menyaksikan perilaku sekelompok anak muda yang mengaku sebagai mahasiswa saat berbeda pandangan dan pendapat berkelahi tak ubahnya seperti preman jalanan. Masih segar pula ingatan kita beberapa minggu yang lalu saat dua perguruan tinggi terkemuka di jalan Salemba Jakarta Pusat, mahasiswanya terlibat baku hantam, saling pukul, saling lempar dengan baru bahkan dengan bangga menenteng senjata tajam berupa pedang, parang dan pentungan untuk menyelesaikan persoalan yang tak jelas. Bahkan salah satu perguruan tinggi itu adalah perguruan tinggi yang berlabel agama yang diharapkan sanggup menjadi teladan tentang moralitas, tidak hanya Jakarta, Medan, dan Sulawesi Selatan mahasiswanya juga terlibat baku hantam dengan sesamanya.

Lalu masyarakat mulai bertanya, apa bedanya seorang mahasiswa dengan anak-anak yang bukan mahasiswa? Apakah mahasiswa sama dengan bukan mahasiswa dlam memecahkan suatu persoalan yang dihadapi? Lalu dimana keunggulan mahasiswa bila "pola pikir" dan "tindakannya" sama dengan orang-orang pada umumnya? Belum lagi dihadapkan pada berbagai pertanyaan yang barkaitan dengan sumbangsih mahasiswa terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakatnya.

Hukum Menghadap Kira-Kira Ke Masjidil Haram Berdasarkan pandangan Istishab


Kiblat dalam dunia islam sangatlah penting, mengingat kiblat adalah pusat arah peribadatan, salah satunya adalah ibadah sholat.
Seluruh muslim di dunia hanya mempunyai satu kiblat, baik itu dari belahan bumi utara maupun selatan ataupun yang lainnya. Yaitu berpusat di masjidil haram yang lebih tepatnya ada di kakbah, makkah.
Kewajiban sholat menghadap kiblat ini telah disinggung dalam al-Quran surat al-Baqoroh ayat 144 yang artinya :

Maka hadapkanlah wajahmu kearah masjidil haram, dan dimana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu kearah itu” [al-Baqoroh : 144]

Demikian kewajiban menghadap kiblat, namun kawajiban itu apakah harus tepat menghadap kiblat ataukah hanya jihatul kiblat [arah kiblat], kewajiban ini berlaku bagi orang muslim yang berada di sekitar kakbah atau yang dapat melihatnya saja,  sebagaimana dijelaskan dalam kitab tafsir al-Qurtubi, 2/160, dan al-Umm, 1/114. Namun hal itu tidak selaras dengan Negara-negara yang jauh yang belum bisa melihat dan menghadap dengan pasti kearah kiblat dengan pasti. Untuk itulah penulis mengambil judul “HUKUM MENGARAH KIRA-KIRA KE MASJIDIL HARAM BERDASARKAN PANDANGAN ISTISHAB”, mengingat banyak sekali wilayah di berbagai tempat termasuk di Negara Indonesia, yang setelah diteliti oleh beberapa ahli ternyata arah kiblat tersebut tidak cocok.


1.      RUMUSAN MASALAH
a.       Apakah definisi dari kiblat?
b.      Bagaimana cara menentukan arah kiblat yang benar?
c.       Apa dasar / jalan yang dipakai untuk menghadapi permasalahan wajib tidaknya menghadap kira-kira kearah kiblat bagi Negara yang jauh dari masjidil haram? Serta definisinya.


PEMBAHASAN

A.     DEFINISI KIBLAT
Kiblat dalam dunia islam sangatlah penting, mengingat kiblat adalah pusat arah peribadatan, salah satunya adalah ibadah sholat.
Seluruh muslim di dunia hanya mempunyai satu kiblat, baik itu dari belahan bumi utara maupun selatan ataupun yang lainnya. Yaitu berpusat di masjidil haram yang lebih tepatnya ada di kakbah, makkah.
Pada mulanya, kiblat mengarah ke Yerusalem. Menurut Ibnu Katsir, Rasulullah SAW dan para sahabat salat dengan menghadap Baitul Maqdis. Namun, Rasulullah lebih suka salat menghadap kiblatnya Nabi Ibrahim, yaitu Ka'bah. Oleh karena itu beliau sering salat di antara dua sudut Ka'bah sehingga Ka'bah berada di antara diri beliau dan Baitul Maqdis. Dengan demikian beliau salat sekaligus menghadap Ka'bah dan Baitul Maqdis.
Setelah hijrah ke Madinah, hal tersebut tidak mungkin lagi. Ia salat dengan menghadap Baitul Maqdis. Ia sering menengadahkan kepalanya ke langit menanti wahyu turun agar Ka'bah dijadikan kiblat salat. Allah pun mengabulkan keinginan beliau dengan menurunkan ayat 144 dari Surat al-Baqarah:
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan (Maksudnya ialah Nabi Muhammad SAW sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullah).
Juga diceritakan dalam suatu hadits riwayat Imam Bukhari.
Dari al-Bara bin Azib, bahwasanya Nabi SAW pertama tiba di Madinah beliau turun di rumah kakek-kakek atau paman-paman dari Anshar. Dan bahwasanya beliau salat menghadap Baitul Maqdis enam belas atau tujuh belas bulan. Dan beliau senang kiblatnya dijadikan menghadap Baitullah. Dan salat pertama beliau dengan menghadap Baitullah adalah salat Ashar dimana orang-orang turut salat (bermakmum) bersama beliau. Seusai salat, seorang lelaki yang ikut salat bersama beliau pergi kemudian melewati orang-orang di suatu masjid sedang ruku. Lantas dia berkata: "Aku bersaksi kepada Allah, sungguh aku telah salat bersama Rasulullah SAW dengan menghadap Makkah." Merekapun dalam keadaan demikian (ruku) merubah kiblat menghadap Baitullah. Dan orang-orang Yahudi dan Ahli Kitab senang beliau salat menghadap Baitul Maqdis. Setelah beliau memalingkan wajahnya ke Baitullah, mereka mengingkari hal itu. Sesungguhnya sementara orang meninggal dan terbunuh sebelum berpindahnya kiblat, sehingga kami tidak tahu apa yang akan kami katakan tentang mereka. Kemudian Allah yang Maha Tinggi menurunkan ayat "dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu" (al-Baqarah, 2:143).
Hal itu terjadi pada tahun 624. Dengan turunnya ayat tersebut, kiblat diganti menjadi mengarah ke Ka'bah di Mekkah. Selain arah salat, kiblat juga merupakan arah kepala hewan yang disembelih, juga arah kepala jenazah yang dimakamkan.


B.     CARA MENETUKAN ARAH KIBLAT
1.      Menurut Ilmu Astronomi
Berdasarkan tinjauan astronomis atau falak, terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan untuk meluruskan arah kiblat antaranya menggunakan kompas, theodolit, rasi bintang serta fenomena transit utama matahari di atas kota MAkkah yang dikenal dengan istilah Istiwa A’zam (Istiwa Utama). Di kalangan pesantren di Indonesia istilah yang cukup dikenal adalah “zawal” atau “rashdul qiblat“.
Istiwa adalah fenomena astronomis saat posisi matahari melintasi meridian langit. Dalam penentuan waktu shalat, istiwa digunakan sebagai pertanda masuknya waktu shalat Zuhur. Pada saat tertentu di sebuah daerah dapat terjadi peristiwa yang disebut Istiwa Utama atau ‘Istiwa A’zam‘ yaitu saat posisi matahari berada tepat di titik Zenith (tepat di atas kepala) suatu lokasi. Namun peristiwa ini hanya terjadi di daerah antara 23,5˚ Lintang Utara dan 23,5˚ Lintang Selatan.
Istiwa Utama yang terjadi di kota Makkah dimanfaatkan oleh kaum Muslimin di negara-negara sekitar Arab khususnya yang berbeda waktu tidak lebih dari 5 (lima) jam untuk menentukan arah kiblat secara presisi menggunakan teknik bayangan matahari. Istiwa A’zam di Makkah terjadi dua kali dalam setahun yaitu pada tanggal 28 Mei sekitar pukul 12.18 Waktu Makkah dan 16 Juli sekitar pukul 12.27 Waktu Makkah. Fenomena Istiwa Utama terjadi akibat gerakan semu matahari yang disebut gerak tahunan matahari (musim) sebab selama bumi beredar mengelilingi matahari sumbu bumi miring 66,5˚ terhadap bidang edarnya sehingga selama setahun terlihat di bumi matahari mengalami pergeseran 23,5˚ LU sampai 23,5˚ LS. Saat nilai azimuth matahari sama dengan nilai azimuth lintang geografis sebuah tempat maka di tempat tersebut terjadi Istiwa Utama yaitu melintasnya matahari melewati zenith.
Teknik penentuan arah kiblat menggunakan Istiwa Utama sebenarnya sudah dipakai lama sejak ilmu falak berkembang di Timur Tengah. Demikian halnya di Indonesia dan beberapa negara Islam yang lain juga banyak menggunakan teknik ini. Sebab teknik ini memang tidak memerlukan perhitungan yang rumit dan siapapun dapat melakukannya. Yang diperlukan hanyalah sebilah tongkat dengan panjang lebih kurang 1 meter dan diletakkan berdiri tegak di tempat yang datar dan mendapat sinar matahari. Pada tanggal dan jam saat terjadinya peristiwa Istiwa Utama tersebut maka arah bayangan tongkat menunjukkan kiblat.
Karena di negara kita peristiwanya terjadi pada sore hari maka arah bayangan tongkat adalah ke Timur, sedangkan arah bayangan sebaliknya yaitu yang ke arah Barat agak serong ke Utara merupakan arah kiblat yang benar. Cukup sederhana dan tidak memerlukan ketrampilan khusus serta perhitungan perhitungan rumus-rumus. Jika hari itu gagal karena matahari terhalang oleh mendung maka masih diberi roleransi penentuan dilakukan pada H+1 atau H+2.
Saat matahari di atas Ka’bah semua bayangan matahari mengarah ke sana
Penentuan arah kiblat menggunakan teknik seperti ini memang hanya berlaku untuk daerah-daerah yang pada saat peristiwa Istiwa Utama dapat melihat secara langsung matahari dan untuk penentuan waktunya menggunakan konversi waktu terhadap Waktu Makkah. Sementara untuk daerah lain di mana saat itu matahari sudah terbenam misalnya wilayah Indonesia bagian Timur praktis tidak dapat menggunakan teknik ini. Sedangkan untuk sebagian wilayah Indonesia bagian Tengah barangkali masih dapat menggunakan teknik ini karena posisi matahari masih mungkin dapat terlihat. Namun demikian masih ada teknik lain yang juga menggunakan bayangan matahari untuk menentukan arah kiblat dari suatu tempat di seluruh permukaan bumi ini.
1.1  Tempat yang memungkinkan penentuan arah kiblat adalah di daerah terang
Berdasarkan perhitungan astronomis menggunakan program Simulator Planetarium Starrynight diperoleh posisi matahari secara presisi saat terjadinya Istiwa Utama di Mekkah tahun 2010. Pertama, tanggal 28 Mei 2010 pukul 09:18:37 GMT atau 12:18:37 Waktu Makkah atau 16:18:37 WIB kedua tanggal 16 Juli 2007 pukul 09:26:56 GMT atau 12:26:56 Waktu Mekkah (GMT+3) atau 16:26:56 WIB (GMT+7) dengan posisi matahari berada di azimuth 294° 42.792′ dan ketinggian (altitude) 14° 37.9′. Seperti tertera pada gambar di bawah ini.

2.      Teknik Penentuan Arah Kiblat menggunakan Istiwa Utama :
a.       Tentukan lokasi masjid/mushalla/langgar atau rumah yang akan diluruskan arah kiblatnya.
b.      Sediakan tongkat lurus sepanjang 1 sampai 2 meter dan peralatan untuk memasangnya. Siapkan juga jam/arloji yang sudah dikalibrasi waktunya secara tepat dengan radio/televisi/internet.
c.       Cari lokasi di samping Selatan atau di halaman masjid yang masih mendapatkan penyinaran matahari pada jam-jam tersebut serta memiliki permukaan tanah yang datar dan pasang tongkat secara tegak dengan bantuan pelurus berupa tali dan bandul. Persiapan jangan terlalu mendekati waktu terjadinya istiwa utama agar tidak terburu-buru.
d.      Tunggu sampai saat istiwa utama terjadi amatilah bayangan matahari yang terjadi (toleransi +/- 2 menit)
e.       Di Indonesia peristiwa Istiwa Utama terjadi pada sore hari sehingga arah bayangan menuju ke Timur. Sedangakan bayangan yang menuju ke arah Barat agak serong ke Utara merupakan arah kiblat yang tepat.
f.        Gunakan tali, susunan tegel lantai, atau pantulan sinar matahari menggunakan cermin untuk meluruskan lokasi ini ke dalam masjid / rumah dengan menyejajarkannya terhadap arah bayangan.
g.       Tidak hanya tongkat yang dapat digunakan untuk melihat bayangan. Menara, sisi selatan bangunan masjid, tiang listrik, tiang bendera atau benda-benda lain yang tegak. Atau dengan teknik lain misalnya bandul yang kita gantung menggunakan tali sepanjang beberapa meter maka bayangannya dapat kita gunakan untuk menentukan arah kiblat.
Sebaiknya bukan hanya masjid atau mushalla / langgar saja yang perlu diluruskan arah kiblatnya. Mungkin kiblat di rumah kita sendiri selama ini juga saat kita shalat belum tepat menghadap ke arah yang benar. Sehingga saat peristiwa tersebut ada baiknya kita juga bisa melakukan pelurusan arah kiblat di rumah masing-masing. Dan juga melakukan penentuan arah kiblat tidak mutlak harus dilakukan pada tanggal tersebut bisa saja mundur atau maju 1-2 hari karena pergeserannya relatif sedikit yaitu sekitar 1/6 derajat setiap hari.
Catatan : Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi markas Rukyat Hilal Indonesia (RHI)

3.  Cara menentukan Arah Kiblat dengan Google Maps

ini cara termudah menentukan arah kiblat. Benar-benar akurat dan tidak banyak perhitungan seperti sekian derajat miring dari arah barat atau dengan bayangan matahari.
Dengan google maps Cukup kita tarik garis lurus antara Ka’bah di Mekah ke rumah kita, atau kantor kita, hotel kita, apartemen kita, villa kita. Sangat bermanfaat kalau kita lagi ada di negara yang susah cari masjid. Ok, mari kita lihat.
Pertama-pertama, kita cari dulu Ka’bah di Mekkah (sebenarnya tinggal search, tapi kalau nggak ketemu masukin aja koordinat berikut: 21.4225N, 39.8262E)
Kita zoom sedikit, dan add placemark tepat di tengah Ka’bah untuk menandai.
selanjutnya, mencari rumah kita, atau tempat yang ingin kita tentukan arah kiblatnya. Tahap ini rasanya yang paling time-consuming (memakai GPS akan lebih mudah), tapi percaya deh Setelah ketemu, kita add placemark di situ.
balik ke Ka’bah dengan klik di placemark yang sudah kita simpan tadi. Klik “Draw a line” tool, klik sekali di atas Ka’bah.
Terus klik placemark menuju ke rumah, dan klik dua kali di rumah kita. Dan voila, arah kiblat!
Disana terdapat garis biru, Kalau dizoom dikit, kita bisa memperkirakannya dari patokan jalan, tembok, gedung sekitar, dan sebagainya.
Di-zoom lebih besar, just to make sure our blue line fit with the big picture of this idea.

Sekarang akan diterangkan cara mengetahui dan menentukan arah kiblat dari tempat kita dengan bantuan google earth. Untuk itu langsung saja kita bicarakan cara-caranya.
a.       Anda harus sudah install google earth di komputer anda. Kalau belum silahkan install dulu melalui alamat ini: http://earth.google.com/download-earth.html
b.      Bagi yang sudah install google earth, buka google earth yang sudah terinstall itu. Maka akan tampil seperti gambar di bawah ini.
c.       Besarkan tampilan google earth dengan menggunakan mouse komputer anda. Cari kota atau desa anda, lebih khusus lagi rumah atau masjid di kampung anda tinggal. Kalau sudah ketemu, letakkan pointer di atas rumah atau masjid anda tadi. Lihat bagian bawah, dan catat letak astronomis tempat tersebut. Sebagai contoh lihat gambar di bawah ini: Gambar di atas adalah gambar sebuah mesjid yang di tuju untuk diluruskan arah kiblatnya, yang mana Letak astronomis masjid di kampung tersebut berada pada 7° 21′ 46.56″ S, 111° 11′ 24.99″ E. Setelah dicatat posisi astronomis tersebut, ikuti langkah berikutnya.
d.      Terbanglah ke Mekah tepatnya ke kakbah dengan cara tulis posisi astronomis kakbah ini, 21° 25′ 21.05″ N, 39° 49′ 34.33″ E, ke dalam kotak pencarian dan kemudian klik search. Maka anda akan dibawa terbang ke kakbah di kota makkah. Besarkan tampilan gambar dengan mouse anda. Lihat gambar.
e.       Klik menu Tools (perangkat) pilih Ruler (penggaris), maka akan muncul sebuah kotak dialog. Dalam kotak dialog itu pilih tombol Path (jalur). Setelah itu klik sekali saja tepat di tengah-tengah kakbah (ingat cukup sekali saja). Lihat gambar dibawah ini.
f.        Terbanglah kembali ke masjid di kampung anda. Caranya ketik posisi astronomis masjid di kampung anda yang sudah anda catat tadi di kotak pencarian kemudian klik search. Maka anda akan dibawa terbang pulang ke masjid di kampung anda. Besarkan tampilan gambar peta dengan mouse komputer anda. Klik tepat di atas gambar masjid anda, maka akan muncul garis kuning yang terhubung lurus dari masjid kampung anda dengan kakbah di kota makkah. Lihat gambar. Kalau melihat gambar di atas arah masjid di kampung tersebut kurang tepat mengarah ke kiblat. Jadi jika sholat di masjid tersebut akan lebih baik jika agak diserongkan sedikit ke utara. Tapi jika tidakpun kami kira tidak masalah karena ketika membangun masjid tersebut para pendahulu sudah berusaha untuk mengarahkan masjid itu ke arah kiblat dengan ilmu yang dimiliki pada waktu itu.

4.      Qibla Locator
Qibla Locator atau penunjuk arah kiblat antara lain dirancang oleh Ibn Mas’ud dengan menggunakan peranti lunak aplikasi Google Maps API v2, sejak tahun 2006. Pengembangan tampilan dan aplikasinya kemudian melibatkan Hamed Zarrabi Zadeh dari Universitas Waterloo di Ontario, Kanada.
Pada Qibla Locator versi Beta seri 0.8.7 itu dilengkapi dengan geocoding dari Yahoo, pengontrol arah pada citra peta, dan indikator tingkat pembesaran. Hingga September 2007 dihasilkan empat versi Beta dengan beberapa aplikasi tambahan, Geocoder, dan tampilan jarak.
Dengan Qibla Locator yang berbasis Google Earth ini dapat diketahui arah kiblat dari mana pun kita berada. Untuk mengetahuinya, di bagian atas situs itu ada kotak untuk memasukkan lokasi, alamat atau nama jalan, kode pos, dan negara atau garis lintang dan garis bujur.
Maka di sisi kanan gambar peta akan muncul besaran arah kiblat atau kabah dan jaraknya dari posisi lokasi yang kita masukkan. Peranti lunak ini, menurut Thomas Djamaluddin, Kepala Pusat Pemanfaatan Sains Atmosfer dan Iklim Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) sangat membantu guna mengecek arah kiblat secara akurat. ”Ini bisa untuk koreksi massal masjid-masjid di Indonesia,” katanya.

5.      Bayangan Matahari
Thomas, pakar astronomi dan astrofisika, mengemukakan bahwa ada penentuan arah kiblat yang menggunakan bayangan Matahari. Sekitar tanggal 26-30 Mei pukul 16.18 WIB dan 13-17 Juli pukul 16.27 WIB Matahari tepat berada di atas kota Mekkah.
Pada saat itu Matahari yang tampak dari semua penjuru Bumi dapat dijadikan penunjuk lokasi Kabah. Begitu pula bayangan benda tegak pada waktu itu juga dapat menjadi menentu arah ke kiblat.
Selain itu untuk daerah yang tidak mengalami siang, sama dengan Mekkah, waktu yang digunakan adalah saat Matahari di atas titik yang diametral dengan Mekkah. Waktu yang dapat dijadikan patokan penunjuk kiblat untuk wilayah tersebut adalah Matahari pada tanggal 12 hingga 16 Januari pukul 04.30 WIB dan 27 November hingga 1 Desember pukul 04.09 WIB.
Cara ini menurutnya paling mudah untuk mengoreksi arah kiblat, termasuk untuk garis saf di dalam masjid. Begitu mudah sehingga orang awam pun dapat melakukannya.
Secara garis besar arah kiblat berdasarkan perhitungan astronomi untuk daerah Jawa Tengah sekitar 24 derajat 10 menit sampai 25 derajat dari titik barat sejati ke arah utara sejati. Sehingga dapat dicek dengan sudut busur tersebut setelah mengetahui arah utara – selatan sejati. Salah satu cara tradisional yang dapat menghasilkan hasil akurat adalah dengan bayang-bayang matahari sebelum dan sesudah kulminasi matahari dalam sebuah lingkaran.

Bagaimana dengan kompas? Menurut Izzuddin, selama ini kompas yang beredar di masyarakat memang dapat digunakan untuk menentukan arah kiblat. Namun, kata dia, alat ini masih sebatas ancar-ancar yang masih perlu dicek kebenarannya.

Sebab, berbagai model kompas termasuk kompas kiblat masih mempunyai kesalahan yang bervariasi sesuai dengan kondisi tempat (magnetic variation). “Apalagi di daerah yang banyak baja atau besinya tentu akan mengganggu penunjukkan utara – selatan magnet,”
Penentuan arah kiblat dengan Kompas

Konsekuensi penentuan arah kiblat dengan Kompas bila tanpa dilakukan koreksi.

Sebelum melakukan shalat di tempat baru, biasanya kita mengukur sudut kiblat dengan kompas terlebih dahulu, walaupun hanya sekedar memastikan (atau kalibrasi), baik di rumah maupun dimasjid (karena terbukti banyak masjid yang tidak menghadap kiblat seperti seharusnya)

Nilai sudut ini diperoleh dari program-program komputer yang banyak bertebaran di internet (misalnya, Salat & Qibla dari Napier University, dari DEPAG dsb) atau surat edaran resmi MUI.
Banyak orang mengira bahwa ujung jarum kompas menunjukkan arah utara sebenarnya (True North), sehingga kemudian melakukan shalat searah dengan nilai 295,1° yang tertera di kompas, padahal ini adalah Kesalahan fatal. Jarum utara kompas menunjukkan arah utara magnetis (Magnetic North).

6.      Variasi Kompas
Jarum kompas selalu mengikuti arah medan magnet bumi, padahal di setiap tempat arus magnet bumi tidak selalu menunjukkan arah utara sebenarnya (True North) karena kompleksnya pengaruh yang ada di permukaan bumi. Sudut antara utara magnet (Magnetic North) dengan utara sebenarnya (True North) dinamakan Variasi (Variation atau disebut juga Deklinasi Magnetis–Magnetic Declination –). Nilai variasi ini selalu BERBEDA disetiap waktu dan tempat. Parahnya, tidak semua program/ edaran resmi menyertakan nilai untuk koreksi ini. Jadi dimana bisa kita dapatkan?

Di setiap peta (yang kredibel) biasanya dicantumkan nilai variasi, misalnya peta topografi daerah jawa barat yang dibuat menyatakan;

“1955 Magnetic Declination for this sheet varies from 0°15’ easterly for the center of the west edge to 1°00’ easterly for the center of the east edge. Mean annual change is 0°02’ westerly”

Arti bebasnya, Tahun 1955, Variasi di Jakarta 0°15’ ke Timur, rata-rata 0°02’ ke barat tiap tahun.

Jadi perhitungannya sbb:
Sekarang akhir tahun 2010,
selisih dari tahun 1955 dibulatkan menjadi
56 tahun = 1°44’ ke Barat.Total variasinya;

= 0°15’ ke Timur + 1°44’ ke Barat
= 1°29’ ke Barat.

Karena variasinya ke arah barat, maka nilai yang
ditunjukkan oleh jarum kompas LEBIH BESAR
dari nilai yang ditunjukkan dari True North.
Menjadi:

295,1° + 1°29’ = 296,6°

Rumusnya;
tanda (-) bila variasi ke barat (West),
tanda (+) sebaliknya.

Deviasi
Deviasi adalah kesalahan baca jarum kompas yang disebabkan oleh pengaruh benda-benda disekitar kompas, misalnya besi, mesin atau alat-alat elektronik (HP, MP3 player etc). Deviasi dapat diabaikan bila kita yakin benda-benda berpengaruh tersebut tidak ada di sekeliling.
Berikut contoh Variasi kota lain dari peta sumber yang sama:
Sampit = 2°00’ ke Timur, rata-rata tiap tahun dapat diabaikan.
Surabaya dan Malang = 2°05’ ke Timur, rata-rata 0°02’ ke barat tiap tahun (peta tahun 1955).
Sedangkan dari program buatan Dr. Monzur Ahmed:
Galela, Halmahera Utara = 1°09’ ke Timur
Banda aceh = 1°00’ ke Barat
Kobe, Japan = 7°07’ ke Barat
(jadi tidak tepat bila melakukan shalat dengan arah sudut 290,1° karena seharusnya 297,17°

Dan untuk selanjutnya, saya akan menggunakan metode istishab untuk menuelesaikan permasalahan ini, termasuk macam-macamnya.


DEFINISI ISTISHAB

1.       PENGERTIAN TENTANG ISTISHAB
Kata Istishab secara etimologi berasal dari kata “istashhaba” dalam sighat istif’ala yang bermakna استمرارالصحبة kalau kata الصحبة diartikan dengan teman atau sahabat dan استمرار diartikan selalu atau terus menerus, maka istishab secara Lughawi artinya selalu menemani atau selalu menyertai.
Sedangkan menurut Hasby Ash-Shidiqy
ابقاء ما كا ن على ما كا ن عليه لا نعدام الغير(اعتقا دكون
الشىء فى الما ضى اوالحا ضر يوجب ظن ثبو ته فىالحال والاستقبا ل
Mengekalkan apa yang sudah ada atas keadaan yang telah ada,karena tidak ada yang mengubah hukum atau karena sesuatu hal yang belum di yakini.
Definisi lain yang hampir sama dengan itu dinyatakan oleh Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah,beliau adalah tokoh Ushul Fiqh Hanbali yaitu : menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada atau meniadakan sesuatu yang memang tidak ada sampai ada yang mengubah kedudukanya atau menjadikan hukum yang telah di tetapkan pada masa lampau yang sudah kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya.
ثبت ماكان ثابتاونفي ماكان منفيا استخدامة
Mengukuhkan/menetapkan apa yang pernah di tetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada.”
Menurut Asy-Syaukani menta’rifkan Istishab dengan “tetapnya sesuatu hukum selama tidak ada yang mengubahnya dalam Irsyad Al-Fuhul nya merumuskan : لما ضى فالاصل بقاؤه فى الزما ن المستقبال ان ما ثبت فى الزما ن
ِApa yang pernah berlaku secara tetap pada masa lalu ,pada prinsipnya tetap berlaku pada masa yang akan datang.”
Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Ridho Mudzaffar dari kalangan Syi’ah,yaitu : ابقاء ما كا ن (mengukuhkan apa yang pernah ada) dan menurut Ibn As-Subki dalam kitab Jam’u Al-Jawani jilid II Istishab Yaitu :
 “Berlakunya sesuatu pada masa kedua karena yang demikian pernah berlaku pada waktu pertama karena tidak ada yang aptut untuk mengubahnya.”
Sedangkan menurut istilah ahli Ushul Fiqh “menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumya,sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut”.Al-Ghazali mendefinisikan Istishab adalah berpegang pada dalil akal atau Syara’, bukan didasarkan karena tidak mengetahui dalil,tetapi setelah melalui pembahasan dan penelitian cermat ,diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada.
Menurut Ibn Qayyim Istishab adalah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau menyatakan belum ada nya hukum suatu peristiwa yang belum penah ditetapkan hukumnya.Sedangkan definisi Asy-Syatibi adalah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang. Contoh Muhammad telah menikah dengan Aisyah, kemudian mereka berpisah selama 15 tahun,karena telah lama mereka berpisah lalu Aisyah ingin menikah lagi dengan lelaki lain, dalam hal ini Aisyah belum bisa menikah lagi karena ia masih terikat tali perkawinan dengan Muhammad dan belum ada perubahan hukum tali perkawinan walaupun mereka telah lama berpisah.
Oleh sebab itu apabila seorang Mujtahid ditanya tentang hukum kontrak atau pengelolan yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah atau dalil Syara’ yang meng-Itlak-kan hukumnya, maka hukumnya boleh sesuai kaidah :
الاصل فى الاشياءالاباحة
Artinya :”Pangkal sesuatu adalah kebolehan”
Kebolehan adalah pangkal (asal) meskipun tidak ada dalil yang menunjukan atas kebolehannya,dengan demikian pangkal sesuatu itu adalah boleh. Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah :129
هوالذي خلق لكم ما فى الارض جميعا
Artinya :”Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”
Istishab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali para Mujatahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya. Ulama Ushul Fiqh berkata “sesungguhnya Istishab adalah akhir tempat beredarnya fatwa” .
Yaitu mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak ada dalil yang mengubahnya .Ini adalah teori dalam pengembalian yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam mengelola berbagai ketetapan untuk mereka.
Dalam hal ini merupakan keadaan dimana Allah menciptakan sesuatu di bumi seluruhnya. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan perubahan nya,maka sesuatu itu tetap pada kebolehannya yang asli.

1.       MACAM-MACAM ISTISHAB
Istishab terbagi dalam beberapa macam diantaranya :
1.      Istishab Al-Baraah Al-Ashliyyah (البرءةالاصلية)
Menurut Ibn al-Qayyim disebut Bar’at al-Adam al-Ashliyyah (براةالعدم الاصلية)
Seperti terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yang menetapakan Taklifnya
2.      Istishab Al-Ibahah Al-Ashliyah
yaitu Istishab yang berdasarkan atas hukum asal dari sesuatu yang Mubah.Istishab semacam ini banyak berperan dalam menetapkan hukum di bidang muamalah.Landasannya adalah sebuah prinsip yang mengatakan ,hulum dasar dari sesuatu yang bermanfaat boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari selama tidak ada dalil yang melarangnya,seperti makanan,minuman,hewan dll.Prinsip ini berdasarkan ayat 29 surat al-baqarah
هوالذي خلق ما في الارض جميعا (البقرة 2: 29)
Artinya :”Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”
3.      Istishab Al-Hukm
yaitu Istishab yang berdasarkan pada tetapnya status hukum yang telah ada selam tidakada sesuatu yang mengubahnya.Misalnya seseorang yang telah melakukan akad nikah akan selamanya terikat dalam jalinan suami istri sampai ada bukti yang menyatakan bahwa mereka telah bercerai.
4.      Istishab Wasaf
Setiap Fuqaha menggunakan Istishab dari a sampai c sedang mereka berbeda pendapat. Ulama’ Syafi’iyah dan Hanbaliyah menggunakan Istishab ini secara mutlaq.
Dalam arti bisa menetapkan hak-hak yang telah ada pada waktu tertentu dan seterusnya serta bisa pula menetapkan hak-hak yang baru. Tapi untuk Malikiyah hanya menggunakan yang Wasaf ini untuk hak-hak dan kewajiban yang telah ada.
Sedangkan untuk yang baru tidak mau dipakai Istishab yang dipakai oleh Ulama’ Hanafiyah adalah “Lidaf’I Li Itsbt”.(لدفع لالاءثبا ث)10
Para Ulama’ yang menyedikitkan Turuqul Istinbat meluaskan penggunaan Istishab ,misal golongan Dhahiri,karena mereka menolak penggunaan Qiyas.Demikian pula Madhabz Syafi’I menggunakan Istishab kerena tidak menggunakan Istihsan beliau menggunakannya sebagai alat untuk menetapkan hukum.
Yang sedikit menggunakan Istishab adalah Madhabz Hanafi dan Maliki karena mereka meluaskan Thurkq al-Istinbat dengan penggunaan Istihsan ,Maslahah Mursalah dan ‘Urf.Sehingga ruang untuk beristimbat dengan Istishab tinggal sedikit.
Istishab dibagi menjadi lima macam,yaitu :
1.      Istishab Hukm Al-Ibahah Al-Ashliyah
Menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh, selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
2.      Istishab yang menurut akal dan Syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus
3.      Istishab terhadap dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang mengkhususkannya dan Isatishab dengan Nash selama tidak ada dalil yang Naskh (yang membatalkannya)
4.      Istishab hukum akal sampai datangnya hukum Syar’i
5.      Istishab hukum yang ditetapkan berdasarkan Ijma’ ,tetapi keberadaan Ijma’ diperselisihkan.

1.      PENDAPAT ULAMA’ TENTANG ISTISHAB
Ulama’ Hanafiah menetapakan bahwa Istishab merupakan Hujjah untuk menetapkan apa-apa yang di maksud oleh mereka.Jadi Istishab merupakan ketetapan sesuatu yang telah ada semula dan juga mempertahan sesuatu yang berbeda sampai ada dalil yang menetapkan atas perbedaanya.
Istishab bukanlah Hujjah untuk menetapka sesuatu yang tidak tetap telah di jelaskan tentang penetapan orang yang hilang atau tidak di ketahui tempat tinggalnya.Istishab yang menentukan atau menunjukkan atas hidupnya orang tersebut dan menolak dengan kematiannya.
وسخرلكم ما في السموا ت وما في الارض جميعا
Dan Ia telah memudahkan tiap-tiap yang di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya” (Al-Jatsiyyah : 13)

1.      KEHUJJAHAN ISTISHAB
Ahli ushul fiqh berbeda pendapat tentang ke-Hujjah-an Istishab ketika tidak ada dalil Syara’ yang menjelaskannya,antara lain :12
1.      Menurut mayoritas Mutakallimin (ahli kalam) Istishab tidak dapat di jadikan dalil,karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil.Demikian pula untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan masa yang akan datang,harus berdasarka dalil.
2.      Menurut mayoritas Ulama’ Hanafiyah, khususnya Muta’akhirin Istishab bisa dijadikan Hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang,tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada.
3.      Ulama’ Malikiyyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zahiriyyah dan Syi’ah berpendapat bahwa Istishab bisa dijadikan Hujjah secara mutlaq untuk menetapkan hukum yang telah ada selama belum ada dalil yang mengubahnya.Alasan mereka adalah bahwa sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu,selama tidak ada dalil yang mengubahnya baik secara qath’I maupun Zhanni,maka hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus,karena diduga keras belum ada perubahanya.
Istishab Al-Bara’at Al-Ashliyati
Akal menetapakan bahwa dasar hukum pada segala hukum yang diwajibkan adalah dapat diwajibkan sesuatu,kecuali apabila datang dalil yang tegas mewajibkannya.Oleh karena itu, muncul Kaidah Kulliyah menetpakna : Dasar hukum itu adalah terlepas kita dari tanggung jawab.
Istishab Al-Umumi
Suatu Nash yang umu mencakup segala yang dapat dicakup olehnya sehingga datang suatu Nash lain yang menghilangkan tenaga pencakupannya itu dengan jalan Takhsish.
Atau sesuatu ukum yang umum,tidaklah dikecualikan sesuatupun dari padanya melainkan dengan ada sesuatu dalil yang khusus.
Istishab An-Nashshi
Suatu dalil (Nash) terus menerus berlakunya sehingga di Nasahkh kan oleh sesuatu Nash yang lainya.
Istishab Al-Washfi Ats-Tsabiti
Sesuau yang tekah diyakini adanya,atau tidak adanya dimasa lalu tetaplah dihukum demikian sehingga diyakini ada perubahannya. Disebut juga dengan Istishhabul Madhi Bilhali yakni menetapkan hukum yang telah lalu sampai sekarang.
Dasar Istishab ini berdasarkan pada Kaidah Kulliyah Yang berbunyi : “Dasar hukum adalah kekal apa yang telah ada pada huklum yang telah ada Atau apa yang telah diyakini adanya pada suatu masa dihukkumi tetap adanya (selama belum ada dalil yang mengubahanya.



KESIMPULAN

1.             Kiblat dalam dunia islam sangatlah penting, mengingat kiblat adalah pusat arah peribadatan, salah satunya adalah ibadah sholat. Seluruh muslim di dunia hanya mempunyai satu kiblat, baik itu dari belahan bumi utara maupun selatan ataupun yang lainnya. Yaitu berpusat di masjidil haram yang lebih tepatnya ada di kakbah, makkah.
2.             Cara menentukan kiblat ada beberapa macam :
a.       Menggunakan istiwa utama
c.       Menggunakan Google Earth
d.      Menggunakan Qibla Locator
e.       Menggunakan bayangan matahari
f.        Menggunakan variai kompas
3.             karena dalam menghadapi permasalahan ini terdapat cara-cara yang sudah pasti dan lebih akurat, maka hukum menghadap kira-kira ke masjidil haram bagi penduduk yang tidak dapat melihat kakbah sudah diperlukan lagi, karena istishab tidak akan merubah suatu hukum yang sudah pasti sebelum ada hukum yang lebih baru.